Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957

Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) tentang Pembelian Barang-Barang untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah · Satu Arsip
UnduhSumber