Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) tentang Pembelian Barang-Barang untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 26 Tahun 1958
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) tentang Pembelian Barang-Barang untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Nov 1957Pengundangan18 Nov 1957Mulai berlaku18 Nov 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 152, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Kelembagaan Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Prosedur Pembelian Barang-Barang Pemerintah
- Mengubah
Pembelian Barang-Barang untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah