Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 212 Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Des 1959Pengundangan9 Des 1959Mulai berlaku30 Jul 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 136, TLN. No. 1905, LLBPHN: 8 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional