Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 212 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Des 1959Pengundangan9 Des 1959Mulai berlaku30 Jul 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959/No. 136, TLN. No. 1905, LLBPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 212 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional