Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Jun 1961Pengundangan30 Jun 1961Mulai berlaku30 Jun 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/253, TLN No. 2297, LL BPHN: 6 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
- Diubah dengan
Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961
- Mencabut
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional