Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 212 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Jun 1961Pengundangan30 Jun 1961Mulai berlaku30 Jun 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/253, TLN No. 2297, LL BPHN: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PP No. 3 Tahun 1964

    Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 212 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 253) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional

  2. Diubah dengan

    PP No. 4 Tahun 1963

    Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961

  3. Mencabut

    PP No. 58 Tahun 1959

    Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Perancang Nasional