Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1959
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 211 Tahun 1961
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Des 1959Pengundangan9 Des 1959Mulai berlaku30 Jul 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959/No. 137, TLN. No. 1906, LLBPHN: 6 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia