Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1959

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 211 Tahun 1961

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Des 1959Pengundangan9 Des 1959Mulai berlaku30 Jul 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959/No. 137, TLN. No. 1906, LLBPHN: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 211 Tahun 1961

    Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia