Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955

Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya · Satu Arsip
UnduhSumber