Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955

Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Jan 1955Pengundangan25 Feb 1955Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1955/No. 8, TLN. No. 755, LLBPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 41 Tahun 1954

    Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya