Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Jan 1955Pengundangan25 Feb 1955Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1955/No. 8, TLN. No. 755, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Pertahanan, Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mengubah
Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya