Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1958

Mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 3, Tambahan Lembaran-Negara No. 1518) tentang Pengeluaran Kertas

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 62 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No.3, Tambahan Lembaran Negara No.1518) tentang Pengeluaran Kertas Perbendaharaan untuk Tahun 1958 Presiden Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Des 1958Pengundangan15 Des 1958Mulai berlaku1 Jan 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958/No. 148, TLN. No. 1677, LLBPHN: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 1 Tahun 1958

    Pengeluaran Uang Kertas Perbendaharaan Tahun 1958