Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 40 Tahun 1970
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mar 1961Pengundangan29 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/83, TLN No 2217, LL BPHN: 7 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)