Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1954

Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1960

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan21 Des 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1954/No. 152, TLN. No. 741, LLBPHN: 4 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 20 Tahun 1960

    Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952