Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1954
Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 20 Tahun 1960
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Des 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1954/No. 152, TLN. No. 741, LLBPHN: 4 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952