Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960
Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 11 Tahun 1969
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Apr 1960Pengundangan13 Apr 1960Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1960/No. 49, TLN. No. 1975, LL: 3 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Mencabut
Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)