Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960

Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 11 Tahun 1969

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Apr 1960Pengundangan13 Apr 1960Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1960/No. 49, TLN. No. 1975, LL: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 11 Tahun 1969

    Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  2. Mencabut

    PP No. 64 Tahun 1954

    Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)