Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1968

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Mar 1961Pengundangan29 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/89, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 30 Tahun 1968

    Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara