Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1968
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mar 1961Pengundangan29 Mar 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/89, LL BPHN: 8 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara