Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946
Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Agu 1946Pengundangan1 Agu 1946Mulai berlaku1 Agu 1946
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pertahanan, Aparatur Negara
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.