Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946

Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan1 Agu 1946Pengundangan1 Agu 1946Mulai berlaku1 Agu 1946
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.