Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946

Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara · Satu Arsip
UnduhSumber