Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara Jaya Bhakti

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1964

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Jaya Bhakti
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
Sumber pengundangan
LN. 1961/99, LL BPHN: 8 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 30 Tahun 1964

    Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti