Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1964

Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1964 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan31 Agu 1964Pengundangan31 Agu 1964Mulai berlaku31 Agu 1964
Sumber pengundangan
LN. 1964/No. 80, LL BPHN: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 90 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti

  2. Mencabut

    PP No. 78 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Jaya Bhakti

  3. Mencabut

    PP No. 77 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Tri Bhakti

  4. Mencabut

    PP No. 76 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Aneka Bhakti

  5. Mencabut

    PP No. 75 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Budi Bhakti

  6. Mencabut

    PP No. 74 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti

  7. Mencabut

    PP No. 73 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Marga Bhakti

  8. Mencabut

    PP No. 72 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Tulus Bhakti

  9. Mencabut

    PP No. 71 Tahun 1961

    Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti