Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1948
Sumpah Jabatan. Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang. Peraturan tentang Sumpah Jabatan bagi Pegawai Negeri dan Anggota-Anggota Angkatan Perang
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 11 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1948 tentang Sumpah Jabatan. Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang. Peraturan tentang Sumpah Jabatan bagi Pegawai Negeri dan Anggota-Anggota Angkatan Perang
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Mei 1948Pengundangan29 Mei 1948Mulai berlaku29 Mei 1948
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara, Pertahanan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang