Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1948

Sumpah Jabatan. Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang. Peraturan tentang Sumpah Jabatan bagi Pegawai Negeri dan Anggota-Anggota Angkatan Perang

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 11 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1948 tentang Sumpah Jabatan. Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang. Peraturan tentang Sumpah Jabatan bagi Pegawai Negeri dan Anggota-Anggota Angkatan Perang
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Mei 1948Pengundangan29 Mei 1948Mulai berlaku29 Mei 1948
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERPRES No. 11 Tahun 1959

    Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang