Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953
Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953 tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Jan 1953Pengundangan29 Jan 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
- Sumber pengundangan
- LN. 1953/No. 15, TLN. No. 363, LLBPHN: 2 HLM
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mengubah
Gaji Pegawai Negeri 1948