Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953

Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953 tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan24 Jan 1953Pengundangan29 Jan 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
Sumber pengundangan
LN. 1953/No. 15, TLN. No. 363, LLBPHN: 2 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    PP No. 21 Tahun 1948

    Gaji Pegawai Negeri 1948