Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1957
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 53 Tahun 1960
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1957 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Mar 1957Pengundangan12 Mar 1957Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1957/No. 18, TLN. No. 1177, LLBPHN: 3 HLM
- Bidang
- Pertahanan
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) tentang Pemberian Pensiun kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
- Mengubah
Peraturan Sementara tentang Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.