Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1960
Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) tentang Pemberian Pensiun kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1960 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) tentang Pemberian Pensiun kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Des 1960Pengundangan26 Des 1960Mulai berlaku1 Jun 1960
- Sumber pengundangan
- LN. 1960/No. 169, TLN. No. 2112, LL: 3 HLM
- Bidang
- Pertahanan, Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan
- Mencabut
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
- Mencabut
Peraturan Sementara tentang Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.