Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1960

Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) tentang Pemberian Pensiun kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1960 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 5) tentang Pemberian Pensiun kepada Janda dan Onderstan kepada Anak-Anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia yang Berulang Kali Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 84) bagi Para Janda Anggota Tentara Nasional Indonesia (Darat/Laut/Udara) yang Meninggal Dunia Sebelum Tahun 1950
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan26 Des 1960Pengundangan26 Des 1960Mulai berlaku1 Jun 1960
Sumber pengundangan
LN. 1960/No. 169, TLN. No. 2112, LL: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    PP No. 53 Tahun 1958

    Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan

  2. Mencabut

    PP No. 9 Tahun 1957

    Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) tentang Peraturan Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.

  3. Mencabut

    PP No. 5 Tahun 1950

    Peraturan Sementara tentang Pemberian Sokongan kepada Janda dan Anak Piatu dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.