Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1958

Pemberian Tunjangan Kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 7 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1958 tentang Pemberian Tunjangan Kejuruan kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Feb 1958Pengundangan25 Feb 1958Mulai berlaku1 Mar 1957
Sumber pengundangan
LN.1958/No. 16, TLN. No. 1543, LLBPHN: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 7 Tahun 1959

    Kenaikan Gaji Pokok menurut "P.G.P.N. 1955" serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun