Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1962

Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 56 Tahun 1970

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Jul 1962Pengundangan25 Jul 1962Mulai berlaku1 Jan 1962
Sumber pengundangan
LN. 1962/No. 37, TLN. No. 2467, LL: 7 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 56 Tahun 1970

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)