Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1962
Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 56 Tahun 1970
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya"
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Jul 1962Pengundangan25 Jul 1962Mulai berlaku1 Jan 1962
- Sumber pengundangan
- LN. 1962/No. 37, TLN. No. 2467, LL: 7 HLM
- Bidang
- Korporasi & Badan Usaha
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)