Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969

Pemakaian Isotop Radioaktip dan Radiasi

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 12 Tahun 1975

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pemakaian Isotop Radioaktif dan Radiasi
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Apr 1969Pengundangan18 Apr 1969Mulai berlaku18 Apr 1969
Sumber pengundangan
LN. 1969/No 18, TLN No 2892, LL Bphn: 6 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PP No. 12 Tahun 1975

    Izin Pemakaian Zat Radioaktip dan atau Sumber Radiasi Lainnya