Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PP No. 30 Tahun 1964
Informasi peraturan
- Judul
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Sejati Bhakti
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan17 Apr 1961Pengundangan17 Apr 1961Mulai berlaku1 Jan 1961
- Sumber pengundangan
- LN. 1961/114, LL BPHN: 8 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti