Qanun Nomor 4 Tahun 2008

Alokasi Dana Kampong (ADK) dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang di Terima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Qanun Nomor 4 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Kampong (ADK) dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang di Terima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Aceh Singkil
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundangan15 Agu 2008Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.