Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2019

Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Aceh Singkil · Satu Arsip
UnduhSumber