Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2019

Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Aceh Singkil

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Aceh Singkil
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kabupaten Aceh Singkil
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundangan22 Feb 2019Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.