Instruksi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyebarluasan Program dan Kegiatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Instruksi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyebarluasan Program dan Kegiatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Jan 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.