Instruksi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyebarluasan Program dan Kegiatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Instruksi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Media Sosial dalam Penyebarluasan Program dan Kegiatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Riwayat tanggal
Penetapan25 Jan 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.