Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946

Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 19 Tahun 1947

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan22 Jun 1946Pengundangan22 Jun 1946Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 19 Tahun 1947

    Pembawaan Uang dan Larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi