Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946
Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 19 Tahun 1947
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Jun 1946Pengundangan22 Jun 1946Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pembawaan Uang dan Larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi