Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1952

Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Agu 1952Pengundangan21 Agu 1952Mulai berlaku21 Agu 1952
Sumber pengundangan
LN.1952/NO.55, LL SETNEG: 2 HLM.

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 13 Tahun 1952

    Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk