Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang- Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953) *)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan16 Jul 1955Pengundangan1 Agu 1955Mulai berlaku1 Agu 1955
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 2 HLM.
- Bidang
- Perbankan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.