Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955

Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang- Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953) *)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan16 Jul 1955Pengundangan1 Agu 1955Mulai berlaku1 Agu 1955
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 2 HLM.
Bidang
Perbankan

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.