Lewati ke konten utama
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang- Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953) *)
· Satu Arsip
Unduh
Sumber