Informasi peraturan
- Judul
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Agu 1969Pengundangan8 Agu 1969Mulai berlaku1 Nov 1969
- Sumber pengundangan
- LN 1969 (42), TLN (2906): 13 hlm.
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Mencabut
Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
- Mencabut
Pensiun Pegawai Negeri Sipil