Undang-undang 12 TAHUN 1949
Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta-anggautanya
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang 12 TAHUN 1949 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 1948 Mengenai Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Angauta-anggautanya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Des 1949Pengundangan24 Des 1949Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 6 Hlm.
Status dan hubungan
- Mengubah
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya