Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1948

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Agu 1948Pengundangan28 Agu 1948Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 12 Tahun 1949

    Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya

  2. Mencabut

    UU No. 12 Tahun 1946

    Pembaharuan Komite Nasional Pusat