Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1948
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1948 tentang Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Agu 1948Pengundangan28 Agu 1948Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Diubah dengan
Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
- Mencabut
Pembaharuan Komite Nasional Pusat