Undang-undang Nomor 12 Tahun 1958
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan *)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Mar 1958Pengundangan27 Mar 1958Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1958 No. 29, LL SETNEG: 3 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.