Undang-undang Nomor 12 Tahun 1958

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan *)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Mar 1958Pengundangan27 Mar 1958Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1958 No. 29, LL SETNEG: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.