Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan *) · Satu Arsip