Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1948
Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1948 tentang Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan31 Mei 1948Pengundangan31 Mei 1948Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kepabeanan & Cukai
Status dan hubungan
- Mengubah
Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947