Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat NR 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat NR 5 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan16 Sep 1951Pengundangan22 Sep 1951Mulai berlaku1 Jan 1951
- Sumber pengundangan
- LN.1951/NO.91, LL SETNEG: 6 HLM.
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.