Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat

Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat NR 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat NR 5 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan16 Sep 1951Pengundangan22 Sep 1951Mulai berlaku1 Jan 1951
Sumber pengundangan
LN.1951/NO.91, LL SETNEG: 6 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.