Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat

Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Undang-Undang Darurat NR 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-Undang Darurat NR 5 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang · Satu Arsip
UnduhSumber