Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1946

Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 74 Tahun 1957

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Sep 1946Pengundangan27 Sep 1946Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 74 Tahun 1957

    Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"