Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1946
Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 74 Tahun 1957
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan27 Sep 1946Pengundangan27 Sep 1946Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"