Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957
Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan30 Okt 1957Pengundangan17 Des 1957Mulai berlaku17 Des 1957
- Sumber pengundangan
- LN. 1957 No. 160, TLN No. 1485, LL SETNEG: 41 HLM
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
- Mencabut
Keadaan Bahaya
- Mencabut
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946
- Mencabut
Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia