Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957

Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Okt 1957Pengundangan17 Des 1957Mulai berlaku17 Des 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957 No. 160, TLN No. 1485, LL SETNEG: 41 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    UU No. 6 Tahun 1946

    Keadaan Bahaya

  2. Mencabut

    UU No. 23 Tahun 1946

    Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946

  3. Mencabut

    UU No. 16 Tahun 1946

    Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia