Undang-undang Nomor 19 Tahun 1956

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah *)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Sep 1956Pengundangan24 Sep 1956Mulai berlaku24 Sep 1956
Sumber pengundangan
LN.1956/NO.44, TLN NO.1072, LL SETNEG: 67 HLM.

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    UU No. 7 Tahun 1950

    Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia