Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1950
Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 19 Tahun 1956
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Agu 1950Pengundangan15 Agu 1950Mulai berlaku17 Agu 1950
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 29 Hlm.
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah