Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1950

Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 19 Tahun 1956

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Agu 1950Pengundangan15 Agu 1950Mulai berlaku17 Agu 1950
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 29 Hlm.

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 19 Tahun 1956

    Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah