Undang-undang Nomor 2 Tahun 1958

Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan *)

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 4 Tahun 1969

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Jan 1958Pengundangan27 Jan 1958Mulai berlaku27 Jan 1958
Sumber pengundangan
LN. 1958 No. 5, LL SETNEG: 3 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 4 Tahun 1969

    Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan