Undang-undang Nomor 2 Tahun 1958
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan *)
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 4 Tahun 1969
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Jan 1958Pengundangan27 Jan 1958Mulai berlaku27 Jan 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958 No. 5, LL SETNEG: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan