Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1969

Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Apr 1969Pengundangan10 Apr 1969Mulai berlaku10 Apr 1969
Sumber pengundangan
LN. 1969, LL SETNEG: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    UU No. 2 Tahun 1958

    Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan