Undang-undang Nomor 22 Tahun 1951
Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia sebagai Undang-Undang
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung" sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Nov 1951Pengundangan3 Des 1951Mulai berlaku3 Des 1951
- Sumber pengundangan
- LN.1951/NO.117, LL SETNEG: 2 HLM.
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.