Undang-undang Nomor 22 Tahun 1951

Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung" sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Nov 1951Pengundangan3 Des 1951Mulai berlaku3 Des 1951
Sumber pengundangan
LN.1951/NO.117, LL SETNEG: 2 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.