Undang-undang Nomor 22 Tahun 1951

Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia sebagai Undang-Undang · Satu Arsip
UnduhSumber