Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953

Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Des 1953Pengundangan28 Des 1953Mulai berlaku28 Des 1953
Sumber pengundangan
LN.1953/NO.74. TLN NO.479, LL SETNEG: 5 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.