Lewati ke konten utama
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953
Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
· Satu Arsip
Unduh
Sumber